Minggu, 08 Agustus 2010

RUKUN AKAD NIKAH

RUKUN AKAD NIKAH

R
ukun akad nikah ada 3, yaitu :
1. Suami. Disyaratkan suami itu bukan mahram dan haruslah muslim. Laki-laki kafir atau non muslim haram menikah dengan wanita muslimah. Apabila tetap dilangsungkan, maka pernikahannya batal dan hukum pergaulan diantara mereka sama dengan zina.
2. Isteri. Disyaratkan isteri haruslah bukan mahram dan tidak ada pencegah seperti sedang dalam masa ‘iddah atau selainnya.
3. Ijab Qobul (Serah Terima). Ijab adalah ungkapan pertama kali yang diucapkan wali wanita dan Qobul adalah ungkapan penerimaan yang diucapkan oleh calon suami. Ijab qobul boleh dilakukan dengan bahasa, ucapan dan ungkapan apa saja yang tujuannya diketahui untuk menikah.


SYARAT SAHNYA NIKAH

S
yarat-syarat sahnya nikah ada 4, yang apabila tidak terpenuhi salah satu darinya maka pernikahannya menjadi tidak sah. Yaitu :
1. Menyebut secara spesifik (ta’yin) nama mempelai. Tidak boleh seorang wali hanya mengatakan, “saya nikahkan kamu dengan puteri saya” tanpa menyebut namanya sedangkan puterinya lebih dari satu.
2. Kerelaan dua calon mempelai. Dengan demikian tidak sah pernikahan yang dilangsungkan karena paksaan dan tanpa meminta persetujuan dari calon mempelai. Sebagaimana sabda Nabi : “Seorang gadis tidak boleh dinikahkan sehingga diminta persetujuannya” (HR Bukhari & Muslim)
3. Wali bagi mempelai wanita, sebagaimana dalam sabda Nabi  : “Tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Abu Dawud). Yang menjadi wali bagi seorang wanita adalah ayahnya, kemudian kakek dari ayah dan seterusnya ke atas; kemudian anak lelakinya dan seterusnya ke bawah; Kemudian saudara kandung pria, saudara pria ayah dan seterusnya sebagaimana dalam hal warisan. Apabila seorang wanita tidak memiliki wali, maka sulthan (penguasa) yang menjadi walinya.
4. Dua orang saksi yang adil, beragama Islam dan laki-laki. Sebagaimana sabda Nabi  : “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil " (HR. Al-Baihaqi)

0 komentar:

Posting Komentar