Minggu, 08 Agustus 2010

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas

Yang Dibolehkan Bagi Suami Terhadap Istrinya yang Sedang Nifas


Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya: Apa yang dibolehkan bagi seorang suami terhadap istrinya yang sedang nifas?

Jawab :

Yang dibolehkan bagi seorang suami terhadap istrinya yang sedang nifas adalah menggaulinya selain kemaluan, hal ini berdasarkan hadits Aisyah Radhiallaahu anha, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam memerintahkanku maka aku mengenakan kain, lalu beliau mencumbuiku, dan saat itu aku sedang haidh,” yang dimaksud mencumbui di sini adalah menyentuhnya selain kemaluannya, dan makruh menyetubuhi isteri sebelum empat puluh hari walaupun telah habis darah nifasnya serta setelah bersuci.

Ahmad mengatakan: Hal yang mengejutkanku adalah jika seorang suami mencampuri istrinya (sebelum empat puluh hari), disebutkan dalam suatu riwayat bahwa Utsman bin Abu Al-Ash bahwa istrinya datang kepadanya sebelum empat puluh hari, maka Utsman berkata: “Wahai istriku janganlah engkau mendekatiku karena sesungguhnya dikhawatirkan darah nifas itu akan kembali saat melakukan persetubuhan.
( Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Muhammd bin Ibrahim, 2/102.”. )

0 komentar:

Posting Komentar